Wayang Kulit Bantul Raih Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum
- Administrator
- Kamis, 06 November 2025 08:34
- 51 Lihat
- Sorotan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk Wayang Kulit Tatah Sungging, sebuah kerajinan yang berasal dari pedukuhan Pucung, Kelurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul. Sertifikat ini diserahkan langsung kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pada Selasa lalu.
Pemberian sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk kerajinan wayang kulit Bantul. Bupati Bantul berharap bahwa sertifikat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan budaya lokal.
Sertifikat Indikasi Geografis ini juga menunjukkan bahwa Bantul merupakan daerah yang kreatif dan memiliki potensi besar dalam bidang ekonomi kreatif. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Nasional telah menetapkan Bantul sebagai kota kreatif di Indonesia pada subsektor kriya.
Proses perolehan sertifikat Indikasi Geografis ini tidaklah instan. Menurut Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, proses ini memakan waktu satu tahun dengan berbagai evaluasi, pengecekan, dan penilaian untuk menentukan apakah produk tersebut layak mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
Dengan adanya sertifikat ini, Pemkab Bantul berharap dapat meningkatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Bantul. Bupati Bantul juga berencana untuk melakukan kajian terhadap produk ekonomi kreatif lainnya di Bantul untuk mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual indikasi geografis.
Foto: jogja.kemenkum.go.id